get app
inews
Aa Text
Read Next : Diperkosa Pejabat Pemerintahan, Wanita ini Pilih Membakar Diri Setelah Diabaikan Polisi

Kakak Beradik Lakukan Pencabulan Gadis Remaja di Kos Selama Seminggu

Rabu, 25 Mei 2022 | 12:09 WIB
header img
Ilustrasi/ Doc: Okezone

TEBING TINGGI,iNews.id - Di kamar kos Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Sumut seorang remaja inisial B (16) diduga telah dicabuli dua orang kakak beradik.

Kedua pelaku yang merupakan abang beradik, Irsandi Putra (25) dan adiknya M Iqbal Hidayatsyah (21) warga Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang diserahkan keluarga korban ke Polres Tebing Tinggi sekaligus membuat pengaduan, Sabtu malam (21/5/2022).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah mendapat kabar korban berada di kosan temannya dan tidak pulang selama sepekan.

Saat itu, Sabtu malam (21/5/2022) sekira pukul 20.00 WIB, Sanimah, ibu kandung korban sedang duduk-duduk di rumahnya tiba-tiba mendapatkan telepon dari teman putrinya, Iko (18) warga Dusun III Desa Paya Mabar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

"Korban mau pulang tapi tak dikasih keluar sama kedua pelaku di rumah kos-kosan. Temannya memberitahukan lokasinya kepada ibu korban untuk dijemput," ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

Selanjutnya, ibu korban ditemani rekan putrinya itu mendatangi dan mencari anaknya di rumah kosan Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

"Saat ditemukan, korban menceritakan kepada ibunya, kalau kedua pelaku yang membuatnya gak dikasih pulang dan pengakuan korban diduga sudah dicabuli," ungkapnya.

Mengetahui putrinya jadi korban pencabulan, kata Kasi Humas, keluarga korban langsung membawa kedua pelaku sekaligus melaporkan kejadiannya ke Polres Tebing Tinggi.

"Kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

 

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut