MERANGIN,iNews.id - Dua orang pelaku yang diduga melakukan investasi bodong berhasil Ditangkap Polres Merangin.Dari hasil aksinya, mereka berhasil meraup keuntungan sampai Rp8 miliar.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata mengatakan, dari hasil penyelidikan kasus investasi bodong di wilayah Kecamatan Muara Siau dan Kecamatan Lembah Masurai, pihak kepolisian berhasil menyita uang sebesar Rp325 juta dari tangan pelaku.
Berdasarkan dari data yang didapat, sejak Maret 2021 lalu jumlah korban yang sudah melapor sebanyak 30 orang. "Kerugian korban yang melapor paling tinggi mencapai Rp500 juta," ujarnya, Kamis (19/5/2022).
Menurutnya, puluhan korban ini termakan iming-iming dan bujuk rayu pelaku dari Investasi bodong dengan keuntungan yang didapat berlipat ganda.
Jumlah korban kemungkinan bisa bertambah. Dirinya juga mengimbau kepada warga yang menjadi korban untuk segera membuat laporan ke Polres Merangin.
"Kita sudah buka call center juga, bagi warga silahkan melaporkan jika menjadi korban investasi bodong ini," ungkap Dewa.
Kapolres menambahkan, dari 30 korban, ada satu korban yang mengalami kerugian paling besar, yakni sebanyak Rp500 juta.
Editor : Muhammad Andi Setiawan