get app
inews
Aa Text
Read Next : Lawan Investasi Bodong dan Judi Online, MES Jateng Berikan Literasi Keuangan kepada Kaum Muda

Rugi Hingga Rp8 Miliar, Puluhan Warga Merangin Tertipu Investasi Bodong

Jum'at, 20 Mei 2022 | 15:28 WIB
header img
Ilustrasi, (Foto : Antara)

MERANGIN,iNews.id - Dua orang pelaku yang diduga melakukan investasi bodong berhasil Ditangkap Polres Merangin.Dari hasil aksinya, mereka berhasil meraup keuntungan sampai Rp8 miliar.

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata mengatakan, dari hasil penyelidikan kasus investasi bodong di wilayah Kecamatan Muara Siau dan Kecamatan Lembah Masurai, pihak kepolisian berhasil menyita uang sebesar Rp325 juta dari tangan pelaku.
Berdasarkan dari data yang didapat, sejak Maret 2021 lalu jumlah korban yang sudah melapor sebanyak 30 orang. "Kerugian korban yang melapor paling tinggi mencapai Rp500 juta," ujarnya, Kamis (19/5/2022).

Menurutnya, puluhan korban ini termakan iming-iming dan bujuk rayu pelaku dari Investasi bodong dengan keuntungan yang didapat berlipat ganda.

Jumlah korban kemungkinan bisa bertambah. Dirinya juga mengimbau kepada warga yang menjadi korban untuk segera membuat laporan ke Polres Merangin.

"Kita sudah buka call center juga, bagi warga silahkan melaporkan jika menjadi korban investasi bodong ini," ungkap Dewa.

Kapolres menambahkan, dari 30 korban, ada satu korban yang mengalami kerugian paling besar, yakni sebanyak Rp500 juta.

"Korban berinisial S. Korban ini juga merupakan pelapor," tuturnya.

Ada dua pelaku yang ditangkap oleh Polres Merangin, yakni Saman yang diketahui merupakan ASN aktif di Kabupaten Merangin dan Mayadi warga Kecamatan Muara Siau.

"Modus operasinya, dia mengajak korban untuk investasi usaha jual beli mobil dengan menawar bunga 10 persen per bulan,” ucap Dewa.

"Awalnya, satu, dua bulan lancar korban mendapat per bulannya Rp5 juta. Selanjutnya, pelaku kembali menawarkan ke korban tanam modal lagi Rp50 juta," tambahnya.

Namun, belakangan investasi tersebut mulai bermasalah. "Setelah modal dikasih, jangankan keuntungan, modal saja tidak kembali," tandas Dewa.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372, 378 Undang-undang tentang Perbankan dan Pasal 16 ayat 1 Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan modus investasi bodong dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
 

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut