JAKARTA,iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melonggarkan aturan protokol kesehatan Covid-19 dengan memperbolehkan mencopot masker saat berada di luar ruangan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat untuk tidak bereuforia dengan cara tak memakai masker di seluruh tempat.
Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa apa yang disampaikan Presiden Jokowi tidak diterapkan di semua tempat, melainkan hanya di satu tempat yakni hanya saat berada di luar ruangan yang tidak ada kerumunan.
"Kan bukan semua prokes dilonggarkan hanya kalau beraktifitas di luar ruangan, tidak ada kerumuman atau padat serta bukan kelompok rentan itu masker bisa dilepas tapi di luar itu tetap digunakan," kata Siti Nadia kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (18/5/2022).
Dia masyarakat untuk tetap waspada dan selalu menjaga kesehatan khususnya masyarakat yang rentan seperti lansia, anak dan yang memiliki penyakit kronik. Hal itu untuk mengatisipasi kembali terjadinya ledakan kasus Covid-19.
"Tetap ada pengecualian ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas diluar ruangan. Hal ini setelah pihaknya memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
"Maka perlu saya menyampaikan beberapa hal, yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Jokowi memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas diluar ruangan. Namun, harus tetap memakai masker saat di ruangan tertutup dan transportasi publik.
"Jika masyarakat sedang beraktifitas diluar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ungkapnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan