get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Libur Waisak, Kemacetan Parah Melanda Jalur Wisata Guci Tegal

Pengurangan Masa Hukuman Hari Raya Waisak Diberikan Kepada 21 Napi Jatim

Senin, 16 Mei 2022 | 08:19 WIB
header img
21 napi mendapat remisi Waisak, (Foto : okezone)


“Paling banyak mendapat remisi sebulan, ada 12 orang,” ucap Zaeroji.

Selain itu, dari 21 orang tersebut, 16 orang napi diantaranya terjerat kasus narkotika. Sisanya merupakan merupakan pelaku tindak pidana umum. “Mereka saat ini sedang menjalani pembinaan di sembilan lapas/ rutan se-Jatim,” tuturnya.

Zaeroji mewanti-wanti agar para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan.

“Karena jika selama sisa pidana berbuat indisipliner, bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut,” tuturnya.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut