SURABAYA,iNews.id - Sesuai dengan usulan dari Kanwil Kemenkumham Jatim, Sebanyak 21 narapidana (napi) di Jawa Timur (Jatim) memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman Hari Raya Waisak.
Lapas Surabaya menjadi lapas yang paling banyak menyumbangkan warga binaan atau napi yang mendapatkan remisi. Ada enam orang warga binaan dari lapas yang dipimpin Jalu Yuswa Panjang itu.
Disusul Lapas I Malang dan Lapas Perempuan Malang yang masing-masing punya empat dan tiga warga binaan yang mendapatkan remisi.
“Tidak ada penyerahan secara simbolis, SK diserahkan di masing-masing satker secara sederhana,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Minggu (15/5/2022).
Menurut Zaeroji, seluruh warga binaan mendapatkan remisi khusus I Waisak. Artinya, tidak ada yang langsung bebas. Remisi yang diberikan paling rendah 15 hari, paling lama dua bulan.
“Paling banyak mendapat remisi sebulan, ada 12 orang,” ucap Zaeroji.
Selain itu, dari 21 orang tersebut, 16 orang napi diantaranya terjerat kasus narkotika. Sisanya merupakan merupakan pelaku tindak pidana umum. “Mereka saat ini sedang menjalani pembinaan di sembilan lapas/ rutan se-Jatim,” tuturnya.
Zaeroji mewanti-wanti agar para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan.
“Karena jika selama sisa pidana berbuat indisipliner, bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut,” tuturnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan