"Kami langsung membentuk tim guna melakukan pengungkapan terhadap kasus perampasan HP milik korban, dan beberapa jam kemudian, pelaku MH berhasil kami amankan di rumahnya di Lamkawee, Aceh Besar beserta dua unit HP milik korban dan sepeda motor milik pelaku yang dipergunakannya," tuturnya.
Kompol Ryan merincikan jenis HP milik korban yang dirampas diantaranya, satu unit HP merek OPPO A16, satu unit HP merek VIVO Y12 S, satu unit HP merek REDMI 9C, satu unit HP merek REDMI 8 A PRO, dan satu unit HP merek IPHONE 7.
Selain itu, saat dilakukan interogasi, pelaku MH tidak melakukan sendiri, ia mengakui bahwa selain MH juga ada keterlibatan pelaku lainnya bernama HM (27) warga Lambleut, Aceh Besar.
"MH saat melakukan aksinya bersama HM, dan HP milik korban sebanyak tiga unit lainnya masih ditangan HM. Ia pun kini menjadi DPO Satreskrim Polresta Banda Aceh," tuturnya.
Ia pun mengimbau kepada HM untuk dapat menyerahkan diri dengan membawa barang bukti, dan kepada keluarga untuk membujuk HM dalam hal menyerahkan diri sebelum diamankan oleh petugas. Kini, MH mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan