get app
inews
Aa Text
Read Next : Sarasehan Alumni Fakultas Syariah UIN Salatiga: Penguatan Peran Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Mengaku Sebagai Polisi, Seorang Remaja Gasak Sejumlah HP Milik Warga

Sabtu, 14 Mei 2022 | 09:12 WIB
header img
Polisi gadungan berhasil rampas HP warga, (Foto : okezone)

BANDA ACEH,iNews.id - Terlibat dalam perampasan lima unit handphone Seorang remaja berinisial MH (24) warga Lamkawe, Aceh Besar ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, di rumahnya. Pelaku berhasil mengambil handphone milik Evi Oktiansyah (43) dari tangan anaknya bernama M.Faris (15), di Ulee Lheue Park, Banda Aceh, Selasa 10 Mei 2022 malam.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku merampas HP milik korban dengan mengaku sebagai anggota Polri.

"Pelaku (MH) mengaku sebagai Anggota Polri, dan apabila M Fariz tidak menyerahkan HP tersebut, maka akan dibawa ke Polsek untuk diperiksa, " kata Kompol Ryan, Jumat (13/5/2022).

Selain itu, pelaku juga mengambil sejumlah uang dalam saku celana M Fariz, lalu pelaku melarikan diri. Tak lama kemudian, korban melaporkan kepada orang tuanya bahwa HP yang dititipkan padanya telah diambil oleh pelaku.

Berdasarkan laporan korban ke Polresta Banda Aceh, nomor LP-B/251/V/2022/SPKT Polresta Banda Aceh, Kompol Ryan membentuk tim untuk mengungkap kasus perampasan tersebut.

"Kami langsung membentuk tim guna melakukan pengungkapan terhadap kasus perampasan HP milik korban, dan beberapa jam kemudian, pelaku MH berhasil kami amankan di rumahnya di Lamkawee, Aceh Besar beserta dua unit HP milik korban dan sepeda motor milik pelaku yang dipergunakannya," tuturnya.

Kompol Ryan merincikan jenis HP milik korban yang dirampas diantaranya, satu unit HP merek OPPO A16, satu unit HP merek VIVO Y12 S, satu unit HP merek REDMI 9C, satu unit HP merek REDMI 8 A PRO, dan satu unit HP merek IPHONE 7.

Selain itu, saat dilakukan interogasi, pelaku MH tidak melakukan sendiri, ia mengakui bahwa selain MH juga ada keterlibatan pelaku lainnya bernama HM (27) warga Lambleut, Aceh Besar.

"MH saat melakukan aksinya bersama HM, dan HP milik korban sebanyak tiga unit lainnya masih ditangan HM. Ia pun kini menjadi DPO Satreskrim Polresta Banda Aceh," tuturnya.

Ia pun mengimbau kepada HM untuk dapat menyerahkan diri dengan membawa barang bukti, dan kepada keluarga untuk membujuk HM dalam hal menyerahkan diri sebelum diamankan oleh petugas. Kini, MH mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya.
 

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut