JAKARTA,iNews.id - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket tahun 2020 di Kota Ambon. pelaku dijemput paksa karena dianggap tak kooperatif.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan sebelumnya RL meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan yang diagendakan hari ini dengan alasan sakit. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata hal tersebut hanya alibi belaka.
"Tim Penyidik berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan," kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5/2022).
"Dari hasil pengamatan langsung tersebut, Tim Penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK," ucap Firli menambahkan.
Namun, Firli tidak menyebutkan secara rinci mengenai nama dari rumah sakit yang dimaksud.
Firli menambahkan, setelah terbukti dalam kondisi yang sehat, selanjutnya RL digelandang ke Kantor Lembaga Antirasuah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Muhammad Andi Setiawan