Amerika Tuduh Aplikasi PeduliLindungi Lakukan Pelanggaran HAM, Satgas Covid Membantahnya

Adapun isi dari poin laporan tersebut yakni:
Undang-undang mensyaratkan surat perintah pengadilan untuk penggeledahan kecuali dalam kasus-kasus yang melibatkan subversi, kejahatan ekonomi, dan korupsi. Pasukan keamanan umumnya menghormati persyaratan ini.
Undang-undang juga mengatur penggeledahan tanpa surat perintah ketika keadaan "mendesak dan memaksa." Polisi di seluruh negeri kadang-kadang mengambil tindakan tanpa otoritas yang tepat atau melanggar privasi individu.
LSM mengklaim petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka dan memantau panggilan telepon.
Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus COVID-19. Peraturan pemerintah berupaya menghentikan penyebaran virus dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi.
Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," tulis laporan itu.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 15 April 2022 - 22:14 WIB oleh Dimas Choirul dengan judul "AS Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM di Aplikasi PeduliLindungi, Ini Kata Satgas Covid-19". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/744437/13/as-laporkan-dugaan-pelanggaran-ham-di-aplikasi-pedulilindungi-ini-kata-satgas-covid-19-1650035044?showpage=all
Editor : Muhammad Andi Setiawan