SEMARANG, iNEWS.id - Unit Reskrim Polsek Bergas dibantu Sat Reskrim Polres Semarang berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku pencurian berinisial JN (21) di Kosan Lingkungan Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa malam (12/04/2022).
"Sudah kami amankan seorang pelaku pencurian sepeda motor di rumah Kos Karangjati, di mana antara pelaku dan korban merupakan tetangga kos," ungkap Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika.
Mendapingi Kapolres, Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio mengungkapkan bahwa korban adalah Ahmat Afrizal (34) warga Kendal. Korban dan pelaku merupakan tetangga kos yang sama-sama tinggal di rumah kos milik Indah Damayanti.
Kejadian bermula pada Jumat (8/04/2022) Ahmad Afrizal menyadari bahwa STNK sepeda motornya hilang lalu membuat laporan kehilangan di Polsek Bergas untuk pengurusan STNK tersebut. Selanjutnya, pada Senin (11/04/2022) sekitar pukul 11.00 WIB korban mengetahui sepeda motornya raib dari depan kamar kos.
Mengetahui sepeda motornya hilang, korban bersama tetangga kos yang lain bertemu pemilik kos untuk melihat rekaman CCTV yang ada di lingkungan kos dan korban mengenali pelaku yang merupakan tetangga kos korban.
Menurut keterangan Kapolres, korban tidak menaruh curiga apapun kepada pelaku dikarenakan pelaku sering berkunjung ke kamar korban dan suka bergaul dengan tetangga kos yang lain dengan baik.
Mengetahui siapa pelakunya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bergas. Berbekal keterangan saksi-saksi akhirnya pelaku dapat diamankan Unit Reskrim Polsek Bergas dibantu Sat Reskrim Polres Semarang saat berada di kos rekannya daerah Sidorejo Kecamatan Bergas.
Di hadapan petugas dan korban, pelaku mengakui segala perbuatannya sebagaimana pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku mengaku pertama kali mengambil STNK korban dahulu saat berkunjung ke kamar korban. Selanjutnya mengambil kunci kontak sepeda motor korban untuk memuluskan aksinya.
Pelaku juga mengaku bahwa sepeda motor sudah digadaikan kepada rekan pelaku yang kos di daerah Bawen sebesar 2,8 juta.
Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi G-6542-IC beserta STNK nya, serta BPKB sepeda motor yang masih aman di tangan korban sementara juga ikut diamankan petugas sebagai barang bukti. Kepada pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Editor : Febyarina Alifah Hasna Nadzifah