get app
inews
Aa Text
Read Next : Sarasehan Alumni Fakultas Syariah UIN Salatiga: Penguatan Peran Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Munarman Eks Sekretaris FPI Dijatuhi Vonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Terorisme

Rabu, 06 April 2022 | 12:43 WIB
header img
Munarman dijatuhi hukuman penjara 3 tahun, (Foto : Munarman)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/3/2022).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Bahwa Munarman telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Yaitu merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut