JAKARTA,iNews.id - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman melakukan sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas tindak pidana terorisme.
Dalam pembacaan putusan, hakim menjatuhkan Munarman dengan tiga tahun kurungan penjara karena terbukti tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan ketiga," kata ketua Hakim di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Adapun hukuman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Editor : Muhammad Andi Setiawan