Selain bukti kejahatan berupa brangkas dan uang Rp 146 juta, polisi juga menemukan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu dan 9.000 pil koplo di rumah Putut Prasetyo.
Barang tersebut didapat dari tersangka bibit untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku masuk ke dalam toko dengan menggandakan kunci karena salah satu pelaku merupakan mantan karyawan.
Ketiganya berhasil ditangkap secara berurutan. "Sebelum beraksi, pelaku memalsu kunci. Dia ini mantan karyawan," ujarnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 114 Undang-Undnag Narkotika dengan ancaman hukum di atas empat tahun penjara.
Editor : Muhammad Andi Setiawan