get app
inews
Aa Text
Read Next : Tabrak Mobil Sampai Dikira Maling, Satu Keluarga Sembunyi di Gorong-Gorong

Karena Sakit Hati, Mantan Karyawan Bobol Ratusan Juta dari Toko Majikannya Untuk Main Perempuan

Selasa, 29 Maret 2022 | 07:04 WIB
header img
3 pencuri bobol toko bangunan uangnya untuk bersenang-senang, (Foto: iNews/Sholahudin)

MOJOKERTO,iNews.id- 3 pelaku pembobol brankas toko bangunan Sumber Abadi di Kecamatan Mojosari, Mojokerto diringkus oleh Satreskrim Polres Mojokerto. Ratusan juta berhasil diambil dalam aksi pencurian tersebut

Kasus ini terbongkar setelah polisi memeriksa kamera CCTV yang terpasang di sekitar toko bangunan. Hasilnya, satu di antara pelaku merupakan mantan karyawan toko. Dia mengajak dua orang temanya.

Ketiga pelaku yakni Putut Prasetyo (33) warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Bibit Samiaji (29) warga Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan Susilo (36) warga Kabupaten Malang.  

Salah satu pelaku, Putut Prasetyo mengaku, hasil kejahatan telah dibagi bersama dan digunakan untuk bersenang-senang bermain perempuan di lokalisasi Tretes, Kabupaten Pasuruan. Kepada polisi dia nekat membobol toko mantan majikan karena sakit hati selama ini diperlakukan kasar oleh mantan majikanya.

"Saya mencuri karena sakit hati sering dimarahi. Untuk uangnya saya pakai senang-senang di Tretes," katanya, Senin (28/3/2022). 

Selain bukti kejahatan berupa brangkas dan uang Rp 146 juta, polisi juga menemukan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu dan 9.000 pil koplo di rumah Putut Prasetyo. 

Barang tersebut didapat dari tersangka bibit untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Mojokerto.  Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku masuk ke dalam toko dengan menggandakan kunci karena salah satu pelaku merupakan mantan karyawan. 

Ketiganya berhasil ditangkap secara berurutan.  "Sebelum beraksi, pelaku memalsu kunci. Dia ini mantan karyawan," ujarnya.  

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 114 Undang-Undnag Narkotika dengan ancaman hukum di atas empat tahun penjara. 
 

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut