JAKARTA,iNews.id - Digunakan untuk mendanai project Wonderland Indonesia uang Doni Salmanan yang mengalir kepada Alffy Rev belum disita oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Masih didiskusikan. Diskusi antar-penyidik," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (27/3/2022).
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan terkait kasus ini, YouTuber Alffy Rev mengaku tak ditanyakan seputaran pengembalian uang yang diberikan Doni Salmanan terkait project Wonderland Indonesia. Namun, Ia mengaku uang tersebut sudah dialirkan ke produksi untuk menjalani project tersebut.
"Kalau harus kembaliin karena proses uang itu sudah kami pakai untuk produksi ya, dan teman-teman bisa lihat sendiri Wonderland Indonesia sangat massal libatkan ratusan crew dan seniman jadi memang secara uang habis kesana," kata Alffy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 24 Maret 2022.
Meski begitu, Alffy menyatakan siap mengembalikan uang apabila diminta oleh penyidik. Namun, ia menyebut akan menyerahkan uang tersebut dengan alat-alat produksi yang telah dibelinya untuk proyek itu.
"Tapi kalau misalkan kalau dituntut pertanggung jawabannya saya waktu itu sempat bilang silahkan ambil komputer animasi kami, kamera kalau dirasa tidak cukup. Saya rasa itu cukup," ujar Alffy.
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan, mulai dari rumah, kendaraan dan lainnya. Aet milik Doni Salmanan yang telah disita sebanyak 97 item. Dari update terakhir, 97 item aset yang disita itu jika diuangkan mencapai angka Rp64 miliar.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Muhammad Andi Setiawan