Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bikin Konten Horor di Rumah Kosong Tanpa Izin Pemilik, 10 YouTuber Dilaporkan ke Polisi 
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Pemain Preman Pensiun Dipenjara Selama 7 Tahun Karena Edarkan Sabu

Senin, 28 Maret 2022 | 14:27 WIB
  • author Agung Bakti Sarasa
Mantan Pemain Preman Pensiun Dipenjara Selama 7 Tahun Karena Edarkan Sabu
Mantan pemain preman penisun dipenjara karena terbukti edarkan sabu, (Foto:ilustrasi/Sindonews)

Diketahui, vonis tersebut lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Boris dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Eks aktor sinetron Preman Pensiun itu sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi karena terlibat dalam peredaran narkoba. 

Pada 20 September 2021 lalu, Boris diamankan pihak kepolisian di sebuah guest house di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Saat digerebek petugas, Boris diketahui tengah menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja. Dari tangan Boris, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu linting ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 1 gram, satu buah perangkat alat hisap sabu, dan berbagai barang bukti lainnya.
 

Editor: Muhammad Andi Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut