BANDUNG,iNews.id- Vonis penjara selam tujuh tahun enam bulan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung kepada Nio Juanda Yasin atau Boris Preman Pensiun.
Vonis berat terhadap eks pemain sinetron itu, dijatuhkan hakim yang menyatakan Boris terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Bale Bandung, pada 18 Januari 2022.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Adrianus Agung Putrantono dan dua anggotanya menilai, Boris bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," ujar hakim dalam petikan putusannya yang dilihat, Senin (28/3/2022). Tidak hanya hukuman penjara, Boris juga dijatuhi hukuman berat lainnya, yakni hukuman denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tersebut tak mampu dibayar, Boris harus menggantinya dengan pidana penjara selama satu bulan.
Editor : Muhammad Andi Setiawan