Nekat, Remaja Ini Cabuli Bocah Sesama Jenis Dibawah Umur

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ayah korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolres Merangin.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan, mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Jumat (18/3/2022).
"Pelaku berinisial TF (16) sudah kita amankan. Saat ini sedang dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," ujarnya, Minggu (19/3/2022).
Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. "Kita juga telah mengamankan barang bukti (BB), diantaranya satu lembar baju abu-abu merah dan satu lembar celana biru dongker milik korban," ungkapnya.
"Akibat perbuatannya, pelaku nanti akan dijerat Pasal 76E junto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016," pungkas Indar.
Editor : Muhammad Andi Setiawan