get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat, Kakek Marbot Masjid Cabuli Santri di Toilet Masjid Berkali-kali

Nekat, Remaja Ini Cabuli Bocah Sesama Jenis Dibawah Umur

Senin, 21 Maret 2022 | 07:54 WIB
header img
Pencabulan anak dibawah umur, (Foto:Ilustrasi/Okezone.com)

MERANGIN,iNews.id - Aksi nekat dilakukan salahsatu pelajar Berinisial TF (16) warga Guguk, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi melakukan dugaan pencabulan terhadap sesama jenis. Lebih ironisnya lagi korban pencabulan masih dibawah umur.

Dari informasi yang didapat, kejadian tersebut terungkap usai orang tua korban melaporkan pelaku kepada pihak berwajib setelah anaknya menceritakan kejadian tidak senonoh yang dialami anaknya.

Saat itu, orang tua korban ingin menjemput korban dari rumah neneknya. Namun, dia tidak menemukan anaknya di rumah neneknya tersebut. 

Kemudian, ayah korban mencari ke rumah TF. Akan tetapi, ketika nama anaknya dipanggil, tidak juga ada sahutan.

Selanjutnya, ayah korban pun langsung masuk ke rumah TF. Namun anehnya, dia melihat anaknya baru keluar dari kamar pelaku sambil membetulkan baju yang dipakainya. 

Curiga apa yang dilihatnya, dirinya langsung menanyakan kejadian saat berada di kamar pelaku. Betapa terkejutnya orang tua korban mendengar adanya perbuatan tidak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap anaknya.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ayah korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolres Merangin.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan, mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Jumat (18/3/2022).

"Pelaku berinisial TF (16) sudah kita amankan. Saat ini sedang dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," ujarnya, Minggu (19/3/2022).

Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. "Kita juga telah mengamankan barang bukti (BB), diantaranya satu lembar baju abu-abu merah dan satu lembar celana biru dongker milik korban," ungkapnya.

"Akibat perbuatannya, pelaku nanti akan dijerat  Pasal 76E junto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016," pungkas Indar.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut