Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Deretan Kecelakaan Maut di Tol Jombang Ada Kaitannya Dengan Tragedi Vanessa Angel?
Advertisement . Scroll to see content

Sah Melakukan Tindak Pidana, Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Jum'at, 18 Maret 2022 | 09:00 WIB
  • author Antara
Sah Melakukan Tindak Pidana, Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy melaksanakan sidang kasus kecelakaan Vanessa Angel,(Foto: Antara)

Kemudian, satu surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa Joddy; sedangkan satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video analisa TAA menggunakan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara.

"Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," kata Jaksa.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan sempat menanyakan kepada terdakwa Joddy apakah sudah paham tuntutan jaksa.

Majelis hakim juga menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa untuk pleidoi dan penasihat hukum terdakwa menjawab akan menyusun pembelaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 24 Maret, dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa Joddy.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar terbuka dan diikuti terdakwa Joddy secara daring dengan pengawalan ketat oleh petugas. Joddy tampak mengenakan masker selama mengikuti sidang.

Majelis Hakim, JPU, dan kuasa hukum hadir langsung di PN Kabupaten Jombang

Editor: Muhammad Andi Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut