Kemudian, satu surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa Joddy; sedangkan satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video analisa TAA menggunakan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara.
"Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," kata Jaksa.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan sempat menanyakan kepada terdakwa Joddy apakah sudah paham tuntutan jaksa.
Majelis hakim juga menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa untuk pleidoi dan penasihat hukum terdakwa menjawab akan menyusun pembelaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 24 Maret, dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa Joddy.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar terbuka dan diikuti terdakwa Joddy secara daring dengan pengawalan ketat oleh petugas. Joddy tampak mengenakan masker selama mengikuti sidang.
Majelis Hakim, JPU, dan kuasa hukum hadir langsung di PN Kabupaten Jombang
Editor : Muhammad Andi Setiawan