Pelajaran dari Kisah Ini
1. Kendati diketahui bahwa hadis ini lemah, janganlah seorang pun beranggapan bahwa ghibah (menggunjing orang lain) saat puasa diperbolehkan. Pembahasan tentang lemahnya hadis ini sama sekali tidak menunjukkan hal itu. Akan tetapi, perlunya dibahas tentang kelemahan kisah ini hanya untuk menunjukkan bahwa kisah ini tidak boleh dinisbahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Mengenai masalah ghibah, tidak ada seorang pun yang meragukan bahwa ghibah adalah haram, baik pada saat puasa maupun tidak. Ketika menafsirkan Surat Al-Hujurot ayat 12 di atas, Imam Ibnu Katsir berkata, “Ghibah haram menurut kesepakatan para ulama dan tidak ada perkecualian sedikit pun selain yang lebih kuat masalahnya seperti untuk jarh dan ta’dil atau untuk sebuah nasihat.”
Imam al-Qurthubi berkata, “Para ulama sepakat bahwa ghibah merupakan dosa besar.”
Terlalu banyak dalil yang menunjukkan atas hal itu, di antaranya adalah ayat di atas dan sabda Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Dari Anas beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pada saat di-mi’raj-kan saya melewati suatu kaum yang memiliki kuku dari tembaga, mereka mencakar-cakar wajah dan dada mereka. Maka aku bertanya, ‘Wahai Jibril, siapakah mereka itu?’ Jibril menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang makan daging manusia (berbuat ghibah, pen.) dan mencela kehormatan orang lain’.” (HR. Abu Dawud: 4878, lihat Shohih Targhib: 2839)
Di samping itu, orang yang melakukan ghibah saat berpuasa tidak akan berpahala. Dari Abu Hurairah beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan haram dan malah mengerjakannya, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makan dan minumnya’.” (HR. al-Bukhori)
Melansir laman Kisahmuslim pada Selasa (24/8/2021) disebutkan dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Puasa adalah perisai, maka jangan berkata kotor, dan jangan berbuat kebodohan. Jka ada seseorang yang memerangimu atau mencelamu maka katakanlah: ‘saya sedang puasa.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
2. Apakah ghibah membatalkan puasa ataukah tidak? Jawabannya, ghibah dan perbuatan haram lainnya tidaklah membatalkan hakikat puasa. Hanya perbuatan haram tersebut bisa membatalkan atau mengurangi pahala puasa, sebagaimana keterangan di atas. Sementara itu, Imam Ibnu Hazm menganggap bahwa semua perbuatan haram tersebut bisa membatalkan puasa seseorang. Beliau berkata (Al-Muhalla, no. 734), “Puasa juga bisa batal dengan menyengaja berbuat maksit, apa pun perbuatan maksiat tersebut tanpa ada satu pun yang terkecuali, jika dia melakukannya sengaja dan ingat kalau sedang puasa. Seperti menyentuh atau mencium selain istrinya, berdusta, ghibah, namimah (mengadu domba), sengaja meninggalkan sholat, berbuat zhalim (aniaya), atau perbuatan haram lainnya.”
Namun, yang benar –insya Allah- adalah pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa ghibah tidaklah membatalkan puasa. Wallahu a’lam.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta