GHIBAH menggunjing membicarakan keberukan orang lain sangat dilarang dalam Islam. Allah Ta'ala berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِذَا تَنَا جَيْتُمْ فَلَا تَـتَـنَا جَوْا بِا لْاِ ثْمِ وَا لْعُدْوَا نِ وَمَعْصِيَتِ الرَّسُوْلِ وَتَنَا جَوْا بِا لْبِرِّ وَا لتَّقْوٰى ۗ وَا تَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْۤ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu mengadakan pembicaraan rahasia, janganlah kamu membicarakan perbuatan dosa, permusuhan, dan durhaka kepada Rasul. Tetapi bicarakanlah tentang perbuatan kebajikan dan takwa. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan kembali." (QS Al-Mujadalah :9)
Sungguh sangat banyak orang yang terjatuh dalam kesalahan ini, mereka berbisik-bisik dalam rangka ghibah, merendahkan orang lain.
Nah, soal pelaku ghibah atau penggunjing ini ada sebuah kisahnya. Kisa dua wanita yang berpuasa namun masih suka menggunjing, membicarakan keburukan orang lain.
Dikisahkan bahwa pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ada dua orang wanita yang berpuasa, lalu ada yang menceritakan perihal keduanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dia berkata, “Wahai Rasulullah, di sini ada dua orang wanita yang berpuasa, keduanya hampir mati karena kehausan.”
Ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam malah berpaling dan tidak menggubrisnya. Orang itu pun datang lagi kepada beliau dan kembali menceritakan kejadian tersebut. Dia berkata, “Wahai Rasulullah keduanya hampir mati.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Panggil keduanya.”
Akhirnya kedua wanita itu pun datang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta untuk diambilkan sebuah ember, lalu beliau bersabda, “Muntahlah!” Maka salah satu dari keduanya pun muntah, ternyata dia memuntahkan air nanah bercampur darah sehingga memenuhi setengah ember.
Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada wanita yang satunya untuk muntah, dan dia pun memuntahkan nanah bercampur darah sehingga ember itu penuh, lalu beliau bersabda,
“Kedua wanita ini berpuasa dari apa yang dihalalkan oleh Allah namun malah berbuka dengan yang diharamkan oleh-Nya, keduanya duduk-duduk untuk makan daging manusia.”
Kemasyhuran Kisah
Kisah ini cukup masyhur dan banyak disampaikan oleh sebagian penceramah terutama saat bulan Ramadhan untuk memperingatkan kaum muslimin yang sedang berpuasa agar tidak melakukan perbuatan haram semacam menggunjing.
Derajat kisah ini sebenarnya lemah. Syaikh al-Albani (Silsilah Abdits Dho’ifah, no.519) menyebutkan hadis:
“Sesungguhnya kedua orang wanita ini berpuasa dari apa yang dihalalkan oleh Allah namun berbuka dengna apa yang diharamkan oleh Allah dan keduanya. Salah seorang dari keduanya duduk pada yang lainnya lalu keduanya memakan daging manusia.”
Kemudian beliau (al-Albani) berkata, “Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (5:431) dari seseorang dari Ubaid maula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: -lalu rowi hadis ini menceritakan kejadian di atas-. Sanad hadis ini lemah karena ada seorang rowi yang tidak disebut namanya.
Al-Hafizh al-Iraqi (1:211) berkata, ‘Dia seorang yang tidak dikenal.’ Hadis ini juga diriwayatkan oleh ath-Thoyalisi (1:188), beliau berkata, ‘Telah menceritakan kepada kami Robi dari Yazid dari Anas.’ Sanad ini sangat lemah. Robi’ (yang dimaksud) ini adalah Robi’ bin Shobih, dia seorang yang lemah. Sedangkan Yazid (yang dimaksud di sini) adalah Yazid bin Aban ar-Ruqosyi, dia seorang yang matruk (hadisnya ditinggalkan).”
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta