get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Uang Suap Pengesahan RAPBD, KPK Sita Rp80 Juta dari Anggota DPRD Jambi

KPK Buka Lowongan 11 Jabatan Strategis, Simak Syarat-Syaratnya

Rabu, 16 Februari 2022 | 06:44 WIB
header img
KPK sedang mencari kandidat yang tepat dan sesuai untuk mengisi kekosongan 11 jabatan strategis setara pimpinan tinggi madya dan pratama.. (Foto: Dok/Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id – Terdapat kekosongan 11 jabatan strategis pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menindaklanjuti hal tersebut KPK gencar mencari kandidat yang tepat dan sesuai untuk mengisi kekosongan 11 jabatan strategis setara pimpinan tinggi madya dan pratama. KPK buka seleksi ketat bagi para calon yang berminat untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Dari 11 jabatan KPK yang masih kosong, dua diantaranya yaitu posisi pimpinan tinggi madya dengan posisi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Sedangkan sembilan jabatan lainnya, berada di posisi pimpinan tinggi pratama. Sembilan pimpinan tinggi pratama KPK yang masih kosong yakni, Direktur Penyidikan; Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV; Kepala Sekretariat Dewan Pengawas; Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik.

Kemudian, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi; Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi; Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi; Kepala Biro Sumber Daya Manusia; dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

KPK telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring kandidat terbaik yang akan mengisi kekosongan 11 jabatan tersebut. Pansel tersebut terdiri dari 14 pihak eksternal KPK dan 10 dari internal KPK. Total, ada 24 orang pansel yang akan menyeleksi sebelas calon pejabat tinggi di KPK.

Pansel telah menyiapkan persyaratan umum maupun khusus untuk calon yang akan melamar 11 posisi strategis di lembaga antirasuah.

"Jadi memang ada persyaratan umum dan persyaratan khususnya," kata Koordinator Ketua Tim Pansel sekaligus Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf melalui keterangan resminya, Selasa (15/2/2022.

Adapun, berikut persyaratannya yang harus dipenuhi untuk mengisi 11 jabatan strategis di KPK :

Persyaratan Umum :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Memiliki kompetensi tekhnis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai atas kompetensi jabatan yang ditetapkan;

3. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

4. Sehat jasmani dan rohani;

5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai KPK atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;

7. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang mendapat delegasi untuk itu;

8. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

9. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp10.000 yang ditujukan kepada panitia seleksi terbuka calon pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan KPK tahun 2022;

10. Berkomitmen untuk menandatangani Pakta Integritas dan bersedia bekerja di KPK paling sedikit dalam kurun waktu dua tahun;

11. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik;

12. Tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau berdasarkan putusan pengadilan.

Persyaratan Khusus :

Bagi pelamar jabatan pimpinan tinggi madya :

1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV;

2. Memiliki pengalaman jabatan yang relevan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun;

3. Sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama atau jabatan yang setara minimal dua tahun;

4. Usai paling tinggi 58 tahun per 1 Oktober 2022;

5. Diutamakan telah dan mengikuti lulus Diklat Lemhanas, Sespimti; Sesko TNI, pelatihan kepemimpinan tingkat I;

6. Untuk PNS sekurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda dan untuk anggota Polri minimal Brigadir Jenderal Polisi

7. Untuk jabatan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dapat bersumber dari Polri.

Bagi pelamar jabatan pimpinan tinggi pratama :

1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV;

2. Memiliki pengalaman jabatan yang relevan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama lima tahun;

3. Sedang atau pernah menduduki Administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya atau spesialis utama dasar paling singkat dua tahun;

4. Usai paling tinggi 56 tahun per 1 Oktober 2022;

5. Diutamakan telah dan mengikuti lulus Diklat Lemhanas, Sespimti; Sesko TNI, pelatihan kepemimpinan tingkat I;

6. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda dan untuk anggota Polri minimal Komisaris Besar Polisi;

7. Untuk jabatan Direktur Penyidikan bersumber dari Kejaksaan, Polri, KPK RI;

8. Untuk jabatan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV dapat bersumber dari Polri

9. Untuk jabatan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, memiliki kualifikasi pendidikan ilmu hukum.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut