get app
inews
Aa Text
Read Next : Sarasehan Alumni Fakultas Syariah UIN Salatiga: Penguatan Peran Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

BREAKING NEWS! Pelaku Pencabulan Belasan Santri Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 15 Februari 2022 | 13:28 WIB
header img
Suasana persidangan Herry Wirawan pelaku pencabulan belasan santri, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, ( Foto : Istimewa)

Tuntutan kedua, ujar Kajati Jabar, JPU juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan, pertama, berupa pengumuman identitas terdakwa agar dapat segera disebarkan melalui pengumuman hakim dan kedua, hukuman kebiri kimia.

"(Tuntutan) ketiga kami meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana Rp500 juta subsider satu tahun kurungan. Keempat, mewajibkan terdakwa membayar restitusi (ganti rugi) kepada korban total Rp331 juta," ujar Kajati Jabar.  Kelima, tutur Asep, meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Ponpes Manarul Huda Parakansaat, Madani Boarding School Cibiru, Yayasan Manarul Huda, dan merampas harta kekayaan terdakwa baik tanah dan bangunan mauoun pondok pesantren baik kekayaan terdakwa lainnya baik yang sudah disita dan belum untuk dilelang dan diserahkan ke negara melalui Pemprov Jabar," tutur asep.

Selanjutnya, hasil lelang aset terdakwa, kata Kajati Jabar, digunakan untuk biaya sekolah anak anak, bayi-bayi, dan kelangsungan hidup mereka. "Kami juga meminta merampas barang bukti sepeda motor terdakwa dilelang. Hasilnya diserahkan ke negara melalui Pemprov Jabar demi keberlangsungan hidup korban dan anak-anaknya," ucap Kajati Jabar.

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut