get app
inews
Aa Read Next : Begini Putusan PN Jakarta Selatan Terhadap Shane Lukas

Mario Dandy jadi Tersangka pada Kasus Pencabulan AG

Senin, 03 Juli 2023 | 20:20 WIB
header img
Penetapan MArio Dandy sebagai tersangka.


JAKARTA, iNewsSalatiga.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimun) Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan status Mario Dandy Satrio sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya (AG).

"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat ditemui oleh tim media, Senin (3/7/2023).

Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menaikkan status kasus Mario dari penyelidikan ke penyidikan.

Penetapan status tersangka Mario berdasarkan Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari terdakwa AG (15) terhadap Mario Dandy (20) atas dugaan pencabulan dengan nomor pendaftaran LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 8 Mei 2023 lalu.

Mangatta Toding Alo sebagai kuasa hukum AG mengklaim bahwa pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut dan empat diantaranya telah diserahkan ke penyidik.

"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," ujar Mangatta di Polda Metro Jaya pada 8 Mei lalu.

Menurutnya, pencabulan terhadap anak tetaplah tindakan pidana meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka. "Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," kata Mangatta lagi.

"Jadi ketika temen temen di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," sambungnya.

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut