get app
inews
Aa Read Next : Tertangkap Basah Curi Uang di Masjid, Pria di Tambora Dikeroyok Warga

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pensiunan PNS di Sijunjung Ditahan Polisi

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 15:42 WIB
header img
Ilustrasi (sumber: Freepik)

SIJUNJUNG, iNewsSalatiga.id - Reskrim Polres Sijunjung Sumatra Barat menangkap seorang pensiunan PNS berinisial T (60) yang diduga telah mencabuli anak perempuan berusia 14 tahun. Orang tua korban diketahui sudah melakukan laporan ke pihak polisi dengan nomor pelaporan PM/119/VIII/2023/Reskrim, 04 Agustus 2023.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Rolindo Saputra menuturkan, pelaku telah ditangkap di rumahnya di Jorong Sibisir Nagari Timbulun pada Rabu (23/8/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kejadian tersebut terjadi pada 4 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah korban di wilayah Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung. Kondisi rumah korban pada saat itu sepi, hanya ada korban dan temannya yang sama sama pelajar kemudian tersangkan datang mengetuk pintu samping rumah. Teman korban menyegah untuk membukakan pintu, namun korban tetap membuka pintu.

"Temannya kabur ke dalam kamar karena ketakutan, namun korban membuka pintu saat dibuka pintu, tersangka sempat menanyakan keberadaan orang tuanya. Tak lama kemudian tersangka menarik tangan korban dan memeluk korban serta melakukan perbuatan tak senonoh atau cabul,” terang AKP Rolindo, Sabtu (26/8/2023).

Orang tua korban yang mendapat pengakuan dari anaknya kemudian lapor polisi. Laporan itu diproses dan ditindaklanjuti dengan penyidikan intensif, temasuk adanya pemeriksaan korban dengan didampingi UPTD PPA dan Peksos Kabupaten Sijunjung.

Setelah bukti yang terkumpul cukup, pada 23 Agustus 2023 tim Opsnal dan Unit IV Satreskrim melakukan penangkapan pelaku di rumahnya.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya." jelas AKP Rolindo.

Karena perbuatannya, pelaku telah melanggar pasal 76 E Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Berita iNews Salatiga di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut