Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Triwulan Pertama 2024, MOOC Pintar sudah Layani 633.675 Peserta
Advertisement . Scroll to see content

Deklarasi Perdamaian Multikulturalisme Stafsus Menteri Agama : Hargai Perbedaan

Sabtu, 03 Juni 2023 | 22:27 WIB
  • author Tim iNewsSalatiga
Deklarasi Perdamaian Multikulturalisme Stafsus Menteri Agama : Hargai Perbedaan
Multikulturalisme merupakan bagian dari program prioritas Kementerian Agama, (Foto : Ist)


Adapun bunyi Deklarasi Perdamaian Multikulturalisme Kota Cirebon adalah sebagai berikut:

Kami tokoh lihras agama dan masyarakat Kota Cirebon menyatakan

1. Bertekad untuk terus membangun dan merawat kerukunan beragama dan kerukunan nasional, demi tetap tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika.

2. Menolak segala bentuk penyebaran berita bohong/hoaks ujaran kebencian kerukunan beragama dan kekacauan bangsa

3. Mengimbau dan mengajak seluruh umat beragama untuk menghargai perbedaan, mengedapankan persamaan, dan meminimalisir kecurigaan dan prasangka buruk terhadap sesama penganut beragama, demi terciptanya kerukunan, kedamaian, dan keamanan.

4. Mengajak seluruh masyarakat beragama untuk menolak segala bentuk eksploitasi isu-isu SARA, paham intoleran, radikalisme, dan terorisme yang sangat berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan.

5. Mengajak seluruh komponen umat beragama untuk memperkuat kearifan lokal, sebagai daya tangkal intoleran, radikalisme, dan terorisme yang saat ini sedang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

6. Mendukung TNI dan Polri untuk bertindak tegas sesuai aturan terhadap orang-orang yang merusak persatuan, merongrong NKRI dan menciderai kedamaian umat beragama.

Editor: Muhammad Andi Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut