Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pusbakum UIN Salatiga Tandatangani MoU dengan Pemerintah Kab.Temanggung untuk Bantuan Hukum Gratis
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Naikan Uang Lembur untuk PNS di Tahun 2024, Simak Rinciannya

Sabtu, 13 Mei 2023 | 09:40 WIB
  • author Hana Wahyuti
Sri Mulyani Naikan Uang Lembur untuk PNS di Tahun 2024, Simak Rinciannya
Uang lembur dan uang makan PNS dinaikan pada tahu 2024, (Foto : Okezone)


Sri Mulyani juga memberikan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk bagi Anggota Polri/TNI. Adapun besarannya mulai dari Rp35.000 sampai Rp60.000.

Satuan biaya uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.

Uang lauk pauk bagi Anggota Polri/TNI merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang lauk pauk Anggota Polri/TNI yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.

Dalam hal kesepakatan terbaru antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berbeda dengan ketentuan Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk Anggota Polri/TNI dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini mengacu kepada hasil kesepakatan tersebut.

Editor: Muhammad Andi Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut