get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Jenis Ketombe Berbahaya serta Cara Menghilangkannya dengan Bahan Alami yang Mudah Ditemukan

Sri Mulyani Naikan Uang Lembur untuk PNS di Tahun 2024, Simak Rinciannya

Sabtu, 13 Mei 2023 | 09:40 WIB
header img
Uang lembur dan uang makan PNS dinaikan pada tahu 2024, (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan kenaikan uang lembur dan uang makan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani

Mengutip PMK Nomor 49 Tahun 2023, Sabtu (13/5/2023), Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara berbeda-beda setiap golongannya. Tertinggi Rp36.000 untuk Golongan 4 dan terendah Rp18.000 untuk Golongan 1.

Uang lembur ini merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Adapun uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari.


Sri Mulyani juga memberikan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk bagi Anggota Polri/TNI. Adapun besarannya mulai dari Rp35.000 sampai Rp60.000.

Satuan biaya uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.

Uang lauk pauk bagi Anggota Polri/TNI merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang lauk pauk Anggota Polri/TNI yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.

Dalam hal kesepakatan terbaru antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berbeda dengan ketentuan Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk Anggota Polri/TNI dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini mengacu kepada hasil kesepakatan tersebut.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut