SURABAYA,iNewsSalatiga.id - Polisi yang menjadi terdakwa dalam kerusuhan Kanjuruhan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi bebas oleh majelis hakim dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Surbaya Kamis (16/03/2023). Hal ini membuat keluarga korban merasa dikhianati oleh keadilan.
Isatus Sa'adah (24) salahsatu keluarga korban merasakan kekecewaan terhadap putusan majelis hakim. Isa yang sudah datang dari Malang bersama keluarga dan ikut dalam prosesi persidangan berharap majelis hakim mampu memberikan putusan yang adil, tetapi Isa sangat sakit hati karena terdakwa justru divonis bebas.
Dengan mata sembab, Isa mengaku tidak capek mengikuti proses hukum tragedi ini. Baginya, ini merupakan bagian dari perjuangan. Bagaimana tidak, adiknya yang berusia 16 tahun, yakni Wildan Ramadani tewas dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
"Seharusnya, putusan hakim itu maksimal seperti yang ada dalam dakwaan. Tapi kami tidak akan berhenti hanya pada vonis hari ini," ujarnya.
Disisi lain Tonic Tangkau sebagai kuasa hukum terdakwa polisi merasa gembira karena majelis hakim telah mengeluarkan vonis bebas terhadap kliennya Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Karena menurutnya tragedi Kanjuruhan terjadi bukan karena gas air mata.
Editor : Muhammad Andi Setiawan