JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Majelis Hakim memberikan vonis bebas kepada dua petinggi koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria. Tentu hal ini mendatangkan kekecewaan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan tindakan korupsi yang dilakukan oleh dua petinggi KSP Indosurya ini sangatlah jelas yaitu tindakan pencucian uang.
"Kami perlu menyatakan kecewa dengan kasus Indosurya. Karena korupsinya sudah nyata, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU), lalu menyediakan kegiatan perbankan padahal bukan bank, memanfaatkan dana nasabah untuk sekuritasnya padahal kemudian dimasukkan ke koperasi, padahal bukan anggota koperasi," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Mahfud menjelaskan jika ia sangat menyayangkan keputusan pengadilan yang menyebut bahwa kasus KSP Indosurya bukan tindak pidana. Padahal, kata Mahfud, pihaknya telah melakukan pembahasan sejak lama.
"Tapi oleh pengadilan dikatakan onslag atau dikatakan bukan tindak pidana. Kami, sudah memperdebatkan lama dan kami sangat menyayangkan keputusan pengadilan," katanya.
Untuk itu, Mahfud menjelaskan, dalam seminggu ke depan pihaknya bakal melakukan eksaminasi atau bedah kasus dengan melibatkan akademisi.
Editor : Muhammad Andi Setiawan