get app
inews
Aa Read Next : Johnny G Plate Diperiksa Kejagung atas Dugaan Korupsi Penyediaan BTS 4G

Jelas Lakukan Pencucian Uang, Majelis Hakim Justru Bebaskan Petinggi KSP Indosurya

Kamis, 02 Maret 2023 | 07:27 WIB
header img
Menko Polhukam, Mahfud MD kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang memvonis bebas petinggi KSP Indosurya, (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Majelis Hakim memberikan vonis bebas kepada dua petinggi koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria. Tentu hal ini mendatangkan kekecewaan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan tindakan korupsi yang dilakukan oleh dua petinggi KSP Indosurya ini sangatlah jelas yaitu tindakan pencucian uang.

"Kami perlu menyatakan kecewa dengan kasus Indosurya. Karena korupsinya sudah nyata, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU), lalu menyediakan kegiatan perbankan padahal bukan bank, memanfaatkan dana nasabah untuk sekuritasnya padahal kemudian dimasukkan ke koperasi, padahal bukan anggota koperasi," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Mahfud menjelaskan jika ia sangat menyayangkan keputusan pengadilan yang menyebut bahwa kasus KSP Indosurya bukan tindak pidana. Padahal, kata Mahfud, pihaknya telah melakukan pembahasan sejak lama.

"Tapi oleh pengadilan dikatakan onslag atau dikatakan bukan tindak pidana. Kami, sudah memperdebatkan lama dan kami sangat menyayangkan keputusan pengadilan," katanya.

Untuk itu, Mahfud menjelaskan, dalam seminggu ke depan pihaknya bakal melakukan eksaminasi atau bedah kasus dengan melibatkan akademisi.

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut