SALATIGA,iNewsSalatiga.id - Setelah drama panjang kasus pembunuhan Brigadir J berlangsung, akhirnya majelis hakim memberikan vonis mati pada terdakwa Ferdy Sambo. Sebuah putusan yang sangat berani memberikan hukuman mati bagi pelaku kejahatan di Indonesia.
Namun, berbanding terbalik dengan beberapa negara ini yang justru menghapus hukuman mati bagi pelaku kejahatan.
Berikut daftar negara yang telah mengapuskan hukuman mati tersebut:
1. Portugal
Portugal adalah sebuah negara maju, ekonomi makmur, sosial, dan politik yang stabil, dan dengan Indeks Pembangunan Manusia sangat tinggi. Negara yang ada di benua Eropa ini juga menjadi negara pertama di dunia yang berkomitmen untuk menghapus hukuman mati di negaranya.
Langkah ini diambil pada tahun 1976 dengan cara menghapus hukuman mati bagi pelaku dalam semua jenis kejahatan.
2. Denmark
Selain menjadi salah satu dari negara yang paling tidak korup di dunia, Denmark juga menjadi negara kedua yang menghapus hukuman mati di negaranya.
Keputusan inipun terjadi pada tahun 1978 dimana terakhir dilakukan hukuman tersebut pada tahun 1950. Aturan ini berlaku untuk semua jenis tindak kejahatan di negaranya.
3. Brasil
Brasil adalah negara bagian Amerika Selatan yang menghapus hukuman mati pada tahun 1979. Meskipun begitu, negara ini hanya menghapuskan hukuman mati untuk kejahatan - kejahatan kecil atau kejahatan umum saja.
Selebihnya hukuman mati tetap berlaku untuk kejahatan - kejahatan besar seperti genosida, terorisme, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
4. Australia
Australia merupakan negara yang juga menghapus hukuman mati setelah ketiga negara di atas yakni pada tahun 1985. Penghapusan hukuman di Australia kurang lebih sama dengan yang terjadi di Portugal dan Denmark.
Hukuman tersebut berlaku untuk semua jenis kejahatan baik kejahatan ringan maupun kejahatan yang besar.
Tak hanya menghapus hukuman mati di negaranya saja, namun Australia juga merupakan negara yang mendorong dalam upaya penghapusan hukuman mati di seluruh dunia.
Itulah beberapa negara yang sudah menghapuskan hukuman mati bagi pelaku kejahatan.
Editor : Muhammad Andi Setiawan