JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meyakini bahwa pelecehan seksual terhadap klien mereka benar terjadi. Maka pihaknya akan mempertimbangkan banding atas vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo dan penjara 20 tahun bagi Putri Candrawathi.
Namun terhadap putusan vonis tersebut, pengacara Sambo dan Puti tetap menghormati apa yang telah majelis hakim putuskan dalam persidangan tersebut. Tetapi pihak Sambo tetap akan mempelajari lebih lanjut terkait putusan vonis tersebut.
"Apapun pertimbangan majelis hakim intinya tetap kami hormati dan ada upayah hukum lainnya (banding), klien kami Bu Putri dan Pak Sambo akan pelajari dahulu pertimbangan majelis hakim," ujar pengacara Sambo dan Putri, Arman Hanis, Senin (13/2/2023).
Sementara itu pihak keluarga Brigadir J meminta kepada pihak Sambo dan Putri segera meminta maaf terkait tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J ke Putri. Namun Arman mengatakan bahwa saat ini mereka sedang fokus untuk mempelajari putusan vonis hakim tersebut. Pihak Putri tetap meyakini bahwa klien mereka Putri Candrawathi memang benar mengalami pelecehan seksual seperti yang telah mereka ungkapkan.
"Itu kan pernyataan mereka, kami hormati, tapi mari sama-sama dewasa dalam menangani perkara, itu silahkan saja karena apa yang kami yakini itu tak asal karang sendiri, tapi berdasarkan BAP, fakta, Apsifor, hanya kita dengar sendiri tadi pertimbangan majelis hakim Apsifor itu tak dipertimbangkan sama sekali, 12 tim loh, 12 orang yang memeriksa itu dikesampingkan majelis hakim," katanya.
Arman menambahkan, sejak awal pihaknya memang tak berharap banyak atas vonis hakim di tingkat pengadilan negeri tersebut lantaran pada persidangan saja majelis hakim sudah terkesan berasumsi, khususnya tentang peristiwa yang dialami Putri.
Editor : Muhammad Andi Setiawan