Kenapa sertifikat halal bisa jadi jaminan produk pelaku usaha itu halal? Karena semua hal yang berkaitan dengan proses produk halal tersebut akan di tinjau, verifikasi dan validasi supaya memang benar-benar produk tersebut ketahuan kehalalannya. Sebagaimana dalam UU JPH No. 33 Tahun 2014, proses produk halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
Maka dari itu penting bagi suatu produk untuk memperoleh sertifikasi halal. Namun memperoleh sertifikasi halal tak semudah apa yang dibayangkan. Untuk mendapatkan sertifikat halal dibutuhkan pengajuan kepada lembaga terkait. Dalam mengajukan produk nya, produsen/pelaku perlu mengikuti prosedur-prosedur pengajuan dan memenui syarat-syaratnya. Seringkali prosesnya yang sedikit rumit, membuat kebanyakan produsen acuh pada sertifikat halal.
Oleh : Muhammad Nabhan, SHI
PPH ( Pendamping Produk Halal Kota Salatiga )
Editor : Muhammad Andi Setiawan