get app
inews
Aa Text
Read Next : MUI Resmi Tolak Penguduran Diri KH Miftachul Akhyar, Mengayomi dan Dibutuhkan Umat 

Aliran Sesat Muncul Lagi di Indonesia, Berani Haramkan Shalat dan Minum Susu

Selasa, 03 Januari 2023 | 05:31 WIB
header img
Muncul aliran sesat yang mengharamkan shalat, (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Seorang ulama yang berasal dari Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan diketahui memimpin sebuh aliran sesat yang dinamakan Bab Kesucian.

Penemuan aliran sesat tersebut berhasil dibongkar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan. Terbongkarnya aliran sesat tersebut diawali dengan salahsatu pesan yang dikirimkan oleh salahsatu warga ke MUI via Whatsapp. MUI segera menanggapi pertanyaan tadi dengan mengirimkan 10 kriteria ajaran sesat dengan demikian, Bab Kesucian yang berpusat di Gowa tersebut dinyatakan sesat.

Aliran ini mengharamkan daging ikan dan susu yang telah di halalkan oleh Allah SWT
.Menurutnya hal ini bertentangan dengan Hadis berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ فِي الْبَحْرِ: هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ.

Dari Abi Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda tentang laut, airnya bersih dan bangkainya (ikan) adalah halal.

Hal tersebut juga juga berlaku untuk susu kambing dan Sapi. Rasulullah SAW sendiri sangat menyukai untuk mengkonsumsi susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi.

"Jadi melarang orang minum susu meyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," kata MUI Sulsel dikutip dalam laman resminya, Senin (2/1/2023).

Kedua, MUI menegaskan, aliran tersebut sudah jelas bertentangan dengan syariat Islam karena mengajarkan untuk tidak melaksanakan sholat lima waktu.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut