"KPK berlandaskan pada UU 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU 19 Tahun 2019 dan juga KPK diberikan mandat disana di dalam pasal 14 tentang UU tindak pidana korupsi disebut bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan UU yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan UU tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur UU ini," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi Undang-undang. Sejumlah Pasal dalam KUHP terbaru tersebut menjadi sorotan. Salah satunya, Pasal 603 yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun, berikut bunyi Pasal 603 KUHP terbaru :
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Ketua KPK Tak Khawatir KUHP Pangkas Hukuman Minimal Koruptor : Kita Punya UU Tersendiri "
Editor : Muhammad Andi Setiawan