get app
inews
Aa Read Next : Tak Berdaya Melawan, Nenek 95 Tahun Diperkosa Tetangganya di Rumah Sendiri

Belum Puas dengan 5 Istri, Pria 50 Tahun Masih Bernafsu Memperkosa Gadis Tunawicara

Selasa, 01 November 2022 | 14:51 WIB
header img
Sudah punya 5 istri, pria paruh baya ini nekat memperkosa gadis tunawicara, (Foto : Nanang/SINDOnews)

JAMBI,iNews.id - Seorang gadis tunawicara (18) di Sarolangun, Jambi dengan tega diperkosa oleh seorang pria paruh baya berinisial J yang berumur 52 tahun. Aksi bejat ini terungkap setelah korban menceritakan semua kejadian tersebut dengan kakaknya.

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono mengatakan, pelaku ditangkap di rumah istri mudanya, di Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun.

Selanjutnya, pelaku dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Sarolangun. "Penangkapan pelaku berdasarkan laporan kakak kandung korban dengan nomor LP/B-64/x/2022/SPKT/Red Sarolangun/Polda Jambi," katanya, kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Pemerkosaan bermula, pada Juli 2022, di dalam kamar korban, Kecamatan Bathin VIII. Saat itu, pukul 17.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban. Di rumah itu, korban tinggal bersama dengan nenek yang tidak bisa melihat.

Usai masuk kedalam rumah, pelaku langsung menarik paksa tangan korban ke dalam kamar dan memperkosanya.

Korban awalnya sempat memberontak, namun tenaga pelaku semakin kuat menindih korban di lantai. Bahkan, saat pelaku memaksa membuka paksa celana korban, perlawanan korban semakin membuat pelaku beringas.


Usai melampiaskan nafsu binatangnya, pelaku pergi meninggalkan korban dengan kondisi trauma. Perbuatan bejat pelaku terbongkar saat korban mengeluhkan sakit pada bagian perutnya, Selasa 16 Agustus 2022.

Kepada kakaknya, korban akhirnya bercerita telah diperkosa pelaku di kamarnya.

“Mengetahui hal itu, keluarga korban memanggil pelaku J untuk datang ke rumah korban, dan menanyakan apakah benar pelaku telah memperkosa korban. Lalu pelaku J mengakui telah memperkosa korban berulang kali," jelasnya.

Peristiwa ini pun akhirnya dilaporkan ke Polres Sarolangun. Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya menciduk pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka pemerkosaan.

Selanjutnya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Kepada petugas, pelaku J mengatakan, tidak kuat menahan nafsu saat melihat korban. Padahal, dirinya sudah 5 kali beristri. "Karena nafsu, saya sudah lima kali beristri," pungkasnya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 01 November 2022 - 13:19 WIB oleh Nanang Fahrurozi dengan judul "Nafsu Jahanam Pria Beristri 5 Perkosa Gadis Tunawicara". 

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut