JAKARTA,iNews.id - Rizky Billar dijerat pasal 44 ayat 1 sesuai yang dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Sesuai fakta hukum disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambah Endra Zulpan.
Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas sang istri, Lesti Kejora.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Rizky Billar diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).
"Sejalan dengan jalannya pemeriksaan, keterangan saksi korban dan hasil visum yang mendukung maka langkah yang dilakukan penyidik telah menaikkan stats Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
Kendati begitu, saat ini pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan dengan status barunya sebagai tersangka.
"Malam ini akan dilakukan pemeriksan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka. ini rehat sejenak, nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana," pungkas Endra Zulpan.
Editor: Muhammad Andi Setiawan
Related News
Kakak Billar Yakin TV akan Kehilangan Cuan Terbesar jika Berani Memboikot Lesti dan Billar
Sadar Sudah Buat Warga Indonesia Geger dan Gaduh, Lesti Minta Maaf dan Mohon Doa
Leslar dan Bahasa Kasih yang Ternoda
Netizen Serasa Diprank Lesti, Dibela Habis-habisan Malah Cabut Laporan KDRT Setelah jadi Tersangka
Bela Rizky Billar Setelah Dipecat, Aldi Taher : Jangan Berlebihan Membela Lesti
Diisukan Selingkuh, Rizky Billar Disebut Pernah Pacaran dengan Lucinta Luna
Latest News
Pusbakum UIN Salatiga Tandatangani MoU dengan Pemerintah Kab.Temanggung untuk Bantuan Hukum Gratis
PUSBAKUM UIN Salatiga dan PA Salatiga Teken Kontrak Penyediaan Jasa Pos Bantuan Hukum 2025
Kisah Risa Nurullailiyah Sujono: Tanpa Skripsi Kini Raih Gelar S2 dengan Tesis Inovatif
Sarasehan Alumni Fakultas Syariah UIN Salatiga: Penguatan Peran Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
4 Jenis Ketombe Berbahaya serta Cara Menghilangkannya dengan Bahan Alami yang Mudah Ditemukan