get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakak Billar Yakin TV akan Kehilangan Cuan Terbesar jika Berani Memboikot Lesti dan Billar

Dijadikan Tersangka Sesuai Fakta, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 13 Oktober 2022 | 05:45 WIB
header img
Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara, (Foto : MPI)

JAKARTA,iNews.id - Rizky Billar dijerat pasal 44 ayat 1 sesuai yang dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Sesuai fakta hukum disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambah Endra Zulpan.
Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas sang istri, Lesti Kejora.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Rizky Billar diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).

"Sejalan dengan jalannya pemeriksaan, keterangan saksi korban dan hasil visum yang mendukung maka langkah yang dilakukan penyidik telah menaikkan stats Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

Kendati begitu, saat ini pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan dengan status barunya sebagai tersangka.

"Malam ini akan dilakukan pemeriksan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka. ini rehat sejenak, nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana," pungkas Endra Zulpan.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut