get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Pemain Preman Pensiun Dipenjara Selama 7 Tahun Karena Edarkan Sabu

Bikin Konten Horor di Rumah Kosong Tanpa Izin Pemilik, 10 YouTuber Dilaporkan ke Polisi 

Selasa, 11 Oktober 2022 | 12:53 WIB
header img
Rumah kosong yang dijadikan konten horor oleh 10 YouTuber tanpa izin pemilik rumah. Foto: Ist

Satu persatu video di YouTube tersebut, tutur Erma, diamati untuk memastikan lokasinya di rumah peninggalan orang tua. Ternyata benar, lokasi konten horor itu rumah orang tuanya dalam kondisi yang sudah berantakan.  Padahal, terakhir kali datang, kondisi rumah dalam keadaan rapi.

"Kaget lah lihat kondisi rumah. Rumahnya sudah berantakan sekali," tutur Erma. 
 
Bahkan terdapat beberapa barang peninggalan orang tuanya di rumah itu, seperti mesin cuci, meja makan, dan ban mobil minibus yang terparkir di garasi rumah, raib.

Erma semakin sakit hati bukan hanya karena rumah peninggalan orang tua dimasuki tanpa izin, konten yang dibuat para YouTuber itu berbau horor dan menyebut-nyebut arwah penasaran. 

"Makanya saya kaget, saya tersinggung, terhinakan. Rumah ibu saya dibikin seperti itu," ucapnya. 

Karena itu, Erma membuat laporan polisi ke Polda Jabar pada April 2022 sebab peristiwa itu merupakan tindak pidana dan telah menghina keluarganya. Namun, laporannya hingga saat ini belum ada perkembangan dari pihak Kepolisian.  

"Informasi terakhir sudah ada yang dipanggil tujuh YouTuber. Makanya, saya ingin kepastian hukum. Sebagai pelapor juga kami memiliki hak untuk meminta kepastian itu," ujar Erma. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, benar Polda Jabar laporan terkait pembuatan konten YouTube di rumah kosong tanpa izin. Saat ini, laporan itu masih dalam proses penyelidikan. 

"Masih lidik (penyelidikan)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut