Tersangka ketiga yakni, Security Steward inisial Suko Sutrisno dianggap lalai karena tidak membuat penilaian risiko untuk semua peratndingan.
”Sebenarnya Steward harus standby di pintu-pintu tersebut sehingga kemudian pintu tersebut bisa dibuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan,” katanya.
Tersangka keempat yakni, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dianggap mengetahui terkait adanya aturan FIFA larangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan. “Tidak mengecek terkait kelengkapan yang dibawa personel,” ucapnya.
Untuk tersangka kelima yakni, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman dianggap bersalah karena memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata. Terakhir, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
”Pasal yang dilanggar sama 359 dan 360 KUHP dan atau Pasal 103 Junto Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan,” paparnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan