JAKARTA,iNews.id - Tersangka tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebaganyak 6 orang. Mereka dianggap lalai menjalankan tugas dan kewajibannya terkait dengan keselamatan dan keamanan.
Para tersangka tersebut antara lain, Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita (AHL). Menurut Sigit, yang bersangkutan memiliki tanggung jawab untuk memastikan sertifikasi layak fungsi. Namun saat menunjuk stadion, LIB tidak memenuhi persyaratan dan fungsinya. Serta diketahui menggunakan sertifikasi 2020.
Tersangka kedua, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris berdasarkan Pasal 103 Junto Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. Di mana pelaksana pertandingan yang bertanggung jawab kepada LIB.
Menurut Sigit, dalam Pasal 3 disebutkan bertanggung jawab sepenuhnya tehadap kejadian. Selain itu, ditemukan panitia pelaksana tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion sehingga melanggar Pasal 6 ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan. “Panpel wajib membuat aturan atau panduan keselamatan dan keamanan,” katanya, Kamis (6/10/2022).
Tidak hanya itu, panitia pelaksana pertandingan juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan. Dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, kata Sigit, terjadi penjualan tiket melebihi kapasitas stadion.
“Seharusnya 38.000 penonton namun dijual 42.000,” ucapnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan