RABU 21 September 2022 puluhan pelaku usaha memadati aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung. Mereka datang bukan tanpa alasan, melainkan untuk mengikuti pembinaan produk halal dan pengambilan sertifikat halal yang selama ini telah dinanti-nanti.
Hal ini sesuai amanat dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyebutkan, segala produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat Halal.
Sejumah 103 produk halal telah didaftarkan oleh masing-masing pelaku usaha melalui Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kandangan bidang Jaminan Produk Halal, yang sekaligus sebagai Pendamping Produk Halal (PPH) wilayah Jawa Tengah.
Dalam proses pendataan ini tentu beragam problematika ditemui mulai dari tidak berkenannya pelaku usaha untuk dibantu dalam proses pengajuan, penolakan dari pelaku usaha saat diarahkan untuk menggunakan bahan-bahan yang sudah mempunyai sertifikat halal, sampai disangka penipuan dan lain sebagainya.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak satu tahun lalu telah membuat program “Sepuluh Juta Sertifikat Halal Gratis” bagi seluruh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan yang ditetapkan. Adapun ketentuan kuaifikasinya adalah sebagai berikut:
- Produk tidak beresiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar
- Memiliki outlet (tempat penjualan)
- Telah berproduksi min satu tahun
- Produk yang dihasilkan berupa barang, bukan semacam warung, restoran atau kedai
- Bahan-bahan yang digunakan untuk membuat produk harus menggunakan bahan-bahan yang telah terjamin kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal
- Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Produk Halal (PPH)
- Jenis produk tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan
- Menggunakan peralatan sederhana atau manual
- Proses pengawetan produk tidak menggunakan rekayasa genetika
- Melengkapi dokumen pengajuan secara online melalui akun SIHALAL
Dalam rangka percepatan Proses Sertifikasi Halal, maka tidak jarang PPH melakukan pendampingan secara keseluruhan. Dalam artian mulai dari pembuatan dokumen hingga pendaftaran online pun PPH turun tangan dalam realisasinya.
Seharusnya tugas PPH hanya sebatas verifikasi dan validasi, namun keterbatasan penggunanan tekhnologi sehingga membuat PPH harus turun tangan. Bahkan dapat dikatakan dari sejumlah 103 pendaftar tersebut semua dibantu oleh PPH. Mulai dari pembuatan NIB, pembuatan proposal pengajuan, pembuatan akun, sampai input data di akun yang telah dibuat.
Namun demikian, tidak jarang juga ditemui pelaku usaha yang kekeh tidak bersedia dibantu oleh PPH dalam pengajuan ini. Dalihnya belum minat, usahanya belum besar, sampai ada yang mengira petugas PPH adalah penipuan. Tentu semua itu tak lepas dari kurangnya informasi yang didapatkan oleh masyarakat.
Sebagai pelaku lapangan memang terkait kepercayaan bisa dibilang susah-susah gampang. Berangkat dari hal tersebut maka dalam Pengajuan Halal tahap 2 ini PPH Kec.Kandangan berinisiatif untuk melibatkan pihak Pemerintah Desa setempat. Sehingga informasi akan lebih cepat sampai kepada masyarakat dan kepercayaan masyarakatpun tentu lebih mudah didapatkan.
Dari 103 pendaftar tersebut sejumah 37 pendaftar masuk dalam tahap 2 ini, dan dengan strategi baru tersebut diharapkan PPH lebih mudah dalam melakukan pendampingan kepada pelaku usaha. Terkait kepercayaan sudah tidak peru dipertanyakan lagi sebab masyarakat justru sekarang yang mencari PPH untuk membantu mendaftarkan produk mereka agar mendapatkan sertifikat halal secara gratis.
Jika ditelaah kembali maka komunikasi menjadi kendala yang dahulu dirasakan sehingga terkesan menjadi lebih suilit dalam melakukan pendampingan. Dengan strategi yang benar dan baik, maka dapat kita lihat bahwa masyarakat sangat antusias untuk mendaftarkan produk mereka guna mendapatkan sertifikat halal. Juga kesadaran mereka tentang pentingnya suatu produk memiliki sertifikat halal sudah semakin baik.
Produk yang telah memiliki sertifikat halal siap bersaing di pasar global. Mau tidak mau kita harus siap dengan daya saing yang tinggi jika kita tidak ingin tersingkirkan dengan pelaku usaha lain yang lebih kreatif dan kompetitif.
Sejumlah 39 sertifikat halal teah terbit dari 103 yang mendaftar. Selain pengambilan sertifikat halal, yang tidak kalah penting adalah pengarahan dari Kepala KUA Kecamatan Kandangan, yakni Mad Safi’i, S.Ag., M.Ag yang didengarkan dengan antusias oleh para pelaku usaha sambil disisipkan canda tawa.
Kepala KUA berpesan agar para pelaku usaha tetap menjaga kualitas produknya serta menjaga kehalalannya, sebab berkaitan dengan reputasi perusahaan dan hal tersebut sangat riskan dalam dunia perdagangan.
Sebelum Kepala KUA memberi arahan kepada pelaku usaha, terebih dahulu dilakukan pembinaan oleh Penyuluh Agama Islam bidang Jaminan Produk Halal kepada para pelaku usaha terkait pengetahuan tentang produk halal.
Realisasi Pemerataan Sertifikat Halal diharapkan mampu membantu para pelaku usaha untuk bersaing di pasar global sehingga perekonomian keluarga semakin membaik dan dapat membuka lapangan pekerjaan bagi yang membutuhkan.
Yang tidak kalah penting dari semua itu adalah harapan dan tujuan, semoga maqashid syariah dari program ini dapat tercapai dan dijaga keistiqomahan (konsistensi)-nya.
Oleh: Desi Anggraini, S.H.
Mahasiswa S2 HKI UIN Salatiga & Penyuluh Agama Islam bidang Jaminan Produk Halal
KUA Kec Kandangan Kab Temanggung
Editor : Muhammad Andi Setiawan