JAKARTA,iNews.id - Sebuah budaya yang telah dilakukan selama bertahun-tahun di Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan sangat merugikan kaum perempuan yang dikenal sebagai budaya "kawin tangkap.
Namun praktik ini elah resmi dilarang, seiring dengan ditandatanganinya kesepakatan menolak praktik 'kawin tangkap' demi meningkatkan perlindungan perempuan dan anak oleh para pejabat pemerintah daerah Pulau Sumba.
Kesepakatan itu dibuat setelah muncul video viral pada akhir Juni 2020 yang memperlihatkan seorang perempuan di Sumba dibawa secara paksa oleh sekelompok pria dalam sebuah praktik yang dikenal masyarakat setempat dengan sebutan 'kawin tangkap', atau penculikan untuk perkawinan.
Dilansir dari BBC, Jumat (9/9/2022), pemerintah melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menyatakan prihatin.
Dia kemudian berkunjung ke Sumba untuk membahas permasalahan praktik itu, yang ia sebut sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan mengatasnamakan budaya.
Sejumlah pegiat perempuan mendorong pemerintah daerah untuk tegas menanggapi praktik 'kawin tangkap'.
Alasannya, hal itu dianggap sebagai bentuk ketidakadilan yang berlapis bagi perempuan dan juga menimbulkan stigma bagi korban yang berhasil keluar dari penculikan.
Adapun pengamat budaya mengatakan hingga kini perdebatan terus berlanjut terkait asal usul praktik tersebut.
Ketidaktegasan untuk menghentikannya juga dianggap sebagai pemicu kejadian terus berulang.
Editor : Muhammad Andi Setiawan