Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kantor Ganjar Pranowo Digeruduk Ratusan Pengemudi Ojek Online, Ada Apa? 
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Mulai Besok Tarif Ojol Resmi Naik

Jum'at, 09 September 2022 | 07:10 WIB
  • author Khairunnisa, Jurnalis
Catat! Mulai Besok Tarif Ojol Resmi Naik
Tarif ojo resmi naik, (Foto : Okezone.com)

JAKARTA,iNews.id - Pada hari Sabtu Besok , 10 September 2022, Tarif ojol akan memgalami kenaikan tarif secara resmi.

Dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sededa motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Dirangkum Okezone, Besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona:

Tarif ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.500/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.550/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.800/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200.

Editor: Muhammad Andi Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut