get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor Ganjar Pranowo Digeruduk Ratusan Pengemudi Ojek Online, Ada Apa? 

Catat! Mulai Besok Tarif Ojol Resmi Naik

Jum'at, 09 September 2022 | 07:10 WIB
header img
Tarif ojo resmi naik, (Foto : Okezone.com)

JAKARTA,iNews.id - Pada hari Sabtu Besok , 10 September 2022, Tarif ojol akan memgalami kenaikan tarif secara resmi.

Dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sededa motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Dirangkum Okezone, Besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona:

Tarif ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.500/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.550/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.800/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200.


Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.300/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.750/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200-Rp11.000

Hendro menjelaskan bahwa penetapan kenaikan tarif ojek online ini mulai berlaku pada tiga hari setelah adanya penetapan keputusan keniakan tarif ojek online.

"Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan, tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. itu untuk kenaikan ojol," katanya.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut