get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pengeroyokan Seorang Pemuda, Korban Justru Dijadikan Tersangka oleh Pihak Kepolisian

Denpom TNI Tangani Kasus Tewasnya Pemuda Bertato Usai keroyok Prajurit Kostrad

Minggu, 04 September 2022 | 08:33 WIB
header img
Anggota Korstrad TNI AD, (Foto : Okezone.com)

SALATIGA,iNews.id - Kasus kematian Argo Wahyu Pamungkas salah satu pelaku pengeroyokan anggota TNI AD dari Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad, Pratu Roni Waluyo diselidiki oleh Denpom IV/3 Salatiga.

Pelaku melakukan pengeroyokan bersama rekan-rekannya yang sedang dipengaruhi minuman keras di Jalan Taman Pahlawan, Pasar Blauran Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Saat itu, Pratu Roni sedang membonceng istrinya sdri. D yang sedang hamil 6 bulan menuju Pasar Blauran. Korban diserempet kendaraan Pickup Suzuki Carry yang dikendarai pelaku.

“Kejadian ini sedang ditangani oleh Denpom IV/3 Salatiga yang berkoordinasi dengan pihak Polres Salatiga untuk proses lebih lanjut,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna, dalam keterangannya, Sabtu (2/9/2022).


Akibat pengeroyokan sekelompok pemuda bertato tersebut, Prajurit Kostrad ini mengalami luka-luka dan bengkak pada bagian wajah serta harus dirawat di RST Dr. Asmir Salatiga.

“Pratu RW sempat dibentak, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan. Dan sesampainya di Pasar Blauran, Pratu RW dihentikan oleh sdr. AWP serta melakukan pengeroyokan bersama keempat temannya tersebut,” pungkasnya.

Pelaku yang diamankan anggota Kostrad ke markas Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa adalah Ali Akbar Inung Rafsanjani, Yahya, Ari Suryo Saputro, Arif Fahrurrozi dan Argo Wahyu Pamungkas. Diketahui, pelaku atas nama Argo meninggal dunia saat menjalani perawatan.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut