get app
inews
Aa Read Next : Anak Buah Ferdy Sambo Dimutasi Setahun Setelah Hapus Foto dan Video

Ferdy Sambo Dipecat secara Tidak Hormat, Komisi III DPR Langsung Membuka Suaranya

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:33 WIB
header img
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. (Foto: Dok. Polri)

JAKARTA,iNews.id - Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecat tidak dengan hormat Ferdy Sambo dari Institusi Polri didukung oleh Komisi III DPR. Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tidak mengejutkan sebenarnya keputusan ini, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman tersebut kepada Sambo. Jadi memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III tentu mendukung," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Dia mengapresiasi putusan Sidang KKEP serta institusi Polri karena telah menyelesaikan kasus yang menjadi perhatian publik ini tanpa berlarut-larut. "Jadi kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang," katanya.

Terkait langkah Ferdy Sambo yang akan mengajukan banding, Sahroni menilai hal itu merupakan hak yang bersangkutan. Yang terpenting adalah kepolisian telah memprosesnya dengan cepat dan transparan agar tidak mengganggu prosesi pidana.

"Itu sih hak Sambo ya untuk mengajukan banding. Yang penting dalam memprosesnya nanti, polisi transparan, cepat, dan fokus saja, agar tidak mengganggu jalannya prosesi pidana," kata legislator asal Tanjung Priok ini.
 

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Berita iNews Salatiga di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut