get app
inews
Aa Text
Read Next : Ferdy Sambo Jalani Putusan Vonis Hari ini, Tim Gegana Turun ke Lokasi Sidang

Akhirnya Terlihat, Ferdy Sambo Masih Kenakan Seragam Polisi Lengkap di Persidangan

Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:43 WIB
header img
Ferdy Sambo kenakan baju polisi lengkap di Persidangan kode etik, (Foto : Tangkapan layar/ SINDOnews)

JAKARTA,iNews.id - Untuk menentukan status keanggotaan Irjen Ferdy Sambo sebagai polisi, Polri menggelar sidang kode etik. Sidang digelar berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka utama kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berdasarkan pantauan di luar Gedung TNCC dari sebuah tayangan layar televisi yang disediakan, sidang etik Ferdy Sambo telah dimulai sekitar satu jam yang lalu. Ferdy Sambo pun sudah hadir di muka sidang dengan mengenakan pakaian seragam polisi lengkap dengan tanda pangkat inspektur jenderal.


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sidang tersebut akan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beberapa anggota sidang.

"Pimpinan sidang pak Kepala Badan Intelijen kemudian anggota sidang komisi, ada pak Irwasum, ada pak Kadiv Propam, ada Gubernur PTIK, dan Irjen Rudolf itu sebagai anggota komisi," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).


Selain itu, kata Dedi, dalam sidang etik tersebut pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi yang terkait dengan peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.



"Saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebahai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," ujar Dedi.

Jika merujuk inisial, saksi itu yakni, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Benny Ali, Eks Karoprovos. Kombes Budhi Herdi mantan Kapolres Jaksel dan Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal serta Kombes Susanto, mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut