get app
inews
Aa Text
Read Next : Sarasehan Alumni Fakultas Syariah UIN Salatiga: Penguatan Peran Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Bertahun -tahun Menghilang Karena Korupsi , Pelaku Ditemukan jadi Ketua RW di Bandung

Selasa, 23 Agustus 2022 | 16:52 WIB
header img
Tatang (Rompi Merah) tersangka kasus korupsi yang menghilang selama bertahun-tahun, (Foto : MPI/Fani Ferdiansyah)


"Perannya sebagai pihak ketiga, perkaranya sempat kami sidang di 2010, namun dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian kami menempuh upaya hukum kasasi, yang putusannya keluar pada 2012 ," katanya.

Saat itu, Kejari Garut kehilangan jejak dari keberadaan terpidana Tatang ini. Ia pun dimasukan ke dalam daftar DPO.

"Perbuatan terpidana Tatang dalam proyek pengadaan komputer sebanyak 63 unit ini telah merugikan negara kurang lebih sebesar Rp527 juta. Proyeknya didanai APBD Garut Tahun 2007," ucap Neva.

Atas perbuatannya, Tatang dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp50 juta dan subsider empat bulan. "Terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp7 juta rupiah dan subsider satu bulan," ujarnya.

Kasus itu mencuat beberapa tahun silam, dalam perkara korupsi itu, Kejari Garut menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu dari ketiga orang yang ditetapkan itu adalah Tatang.

"Dua orang lainnya telah menjalani hukuman pidana. Tinggal terpidana Tatang yang belum," kata Neva.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Terpidana Tatang pun digiring tim Pidsus Kejari Garut ke Rutan Klas II B Garut.
 

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut